Masyarakat Keluhkan Pemberitaan Bantuan Lockdown Terlalu Pencitraan Tidak Kunjung Ada Realisasi. Masyarakat Menilai Pengalihan Isu Politik Media Massa Soal Ekonomi Terpuruk Paska Virus Corona

Wednesday, January 9, 2013

"DEMO" PROSEDUR PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM



A.  DASAR
1.  UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.  UU RI No. 9 Tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Kemerdekaan    Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Undang – Undang Hukum Pidana.
4.  Perkap No. 7 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
B.  PERSAYARATAN
Mengacu pada UU RI No. 9 Tahun 1998 menerangkan bahwa :
1. Surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat kepolisian sesuai tingkatan selambat – lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan (pasal 10 ayat (3) UU RI No. 9 Tahun 1998).
2. Surat pemberitahuan memuat sebagai berikut (pasal ii UU RI No. 9 Tahun 1998).
a. Maksud dan Tujuan.
b. Waktu dan Lama.
c. Bentuk.
d. Penanggungjawab.
e. Nama dan alamat organisasi/kelompok/perorangan.
f. Alat peraga yang digunakan.
g. Jumlah peserta.
3. Unjuk rasa dapat dilakukan ditempat – tempat terbuka untuk umum kecuali :  lingkungan istana presiden (100 meter dari pagar terluar), tempat ibadah, instalasi militer (150 meter dari pagar terluar), rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun KA, terminal angkutan darat dan obyek – obyek vital nasional (500 meter dari pagar terluar) dan tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari besar nasional (pasal 9 ayat (2) huruf a dan b).
4. Waktu pelaksanaan penyampaian pendapat sebagai berikut :
a. Ditempat terbuka : Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB.
b. Ditempat tertutup : Pukul 06.00 s/d 22.00 WIB.
C.  CATATAN
Hal – hal yang dilarang dalam pelaksanaan kegiatan antara lain :
1. Peserta / pelaku penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa     benda – benda yang dapat membahayakan keselamatan umum (pasal 9 ayat (3) UU RI No. 9 Tahun 1998).
2. Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan (pasal 10 ayat (1) UU RI No. 9 Tahun 1998).
3. Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak   memenuhi ketentuan dan dapat diambil tindakan Hukum apabila terjadi perbuatan melanggar Hukum (pasal 15 UU RI No. 9 Tahun 1998).

No comments:

Post a Comment